NGAWI, KOMPAS.com – Seorang pedagang angkringan di Gendingan, Ngawi, Jawa Timur berinisial ADJ (31) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ngawi.
Pedagang asal Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu kedapatan menanam sembilan pohon ganja di belakang rumahnya.
Baca juga: Atap SD di Ngawi Ini Nyaris Roboh, Kegiatan Belajar Dipindahkan ke Rumah Guru
Pohon-pohon itu ditempatkan oleh pelaku dalam sebuah pot.
“Kita amankan sembilan pohon ganja di pot yang diletakkan di belakang rumah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: 2 Penarik Bentor Divonis 6 Tahun Penjara karena Kepemilikan Ganja
I Wayan Winaya menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari temuan ganja seberat 1,06 gram saat melakukan operasi pekat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata menanam pohon ganja di rumahnya.
Pelaku mengaku, hasil dari pohon ganja tersebut akan diedarkan kepada teman temannya.
"Daun ganja itu akan diedarkan ke temannya, namun tertangkap petugas,” imbuh Kapolres.
Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1).
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.