Salin Artikel

Pedagang Angkringan di Ngawi Tanam 9 Pohon Ganja di Pot, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pedagang asal Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu kedapatan menanam sembilan pohon ganja di belakang rumahnya.

Pohon-pohon itu ditempatkan oleh pelaku dalam sebuah pot.

“Kita amankan sembilan pohon ganja di pot yang diletakkan di belakang rumah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Rabu (24/11/2021).

Hendak diedarkan ke teman-temannya

I Wayan Winaya menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari temuan ganja seberat 1,06 gram saat melakukan operasi pekat.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata menanam pohon ganja di rumahnya.


Pelaku mengaku, hasil dari pohon ganja tersebut akan diedarkan kepada teman temannya.

"Daun ganja itu akan diedarkan ke temannya, namun tertangkap petugas,” imbuh Kapolres.

Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1).

Adapun ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/134524778/pedagang-angkringan-di-ngawi-tanam-9-pohon-ganja-di-pot-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke