Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Banten 2022 Disepakati Rp 12,7 Triliun, Ini Rinciannya

Kompas.com - 24/11/2021, 07:25 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menyepakati rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 12,7 triliun.

Kesepakatan itu dihasilkan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (23/11/2021).

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya menyebutkan, APBD 2021 dialokasikan untuk pendidikan sebesar Rp 4,4 triliun atau 34,73 persen.

Baca juga: Banten Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Gubernur Wahidin: Khawatir Terjadi Euforia

Alokasi belanja untuk kesehatan Rp 1,2 trilun; belanja pegawai sebesar Rp 2,15 triliun; serta belanja barang dan jasa sebesar Rp3,41 triliun.

Kemudian belanja bunga Rp1,57 miliar; belanja hibah Rp 2,04 triliun; dan belanja bantuan sosial sebesar Rp58,03 miliar.

Sementara untuk belanja modal senilai Rp 2,09 triliun; belanja transfer sebesar Rp 2,90 triliun; serta belanja bagi hasil sebesar Rp 2,77 triliun.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 23 November 2021

Selanjutnya alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah.

“Belanja mandatory telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wahidin Halim.

Menurut Wahidin, kesepakatan APBD Provinsi Banten menjadi tercepat dibandingkan dengan daerah lainnya.

Wahidin pun mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten yang sudah membahas secara intensif, sehingga rancangan APBD selesai dibahas pada November 2021.

“Saya kira termasuk paling cepat dibandigakn dengan daerah lain, biasanya sampai Desember,” ujar Wahidin.

Baca juga: UMP Banten 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan, persetujuan bersama ini akan dijadikan dasar untuk menyusun rancangan peraturan gubernur (Pergub) dan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang APBD TA 2022.

”Akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub,” kata Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com