Salin Artikel

APBD Banten 2022 Disepakati Rp 12,7 Triliun, Ini Rinciannya

Kesepakatan itu dihasilkan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (23/11/2021).

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya menyebutkan, APBD 2021 dialokasikan untuk pendidikan sebesar Rp 4,4 triliun atau 34,73 persen.

Alokasi belanja untuk kesehatan Rp 1,2 trilun; belanja pegawai sebesar Rp 2,15 triliun; serta belanja barang dan jasa sebesar Rp3,41 triliun.

Kemudian belanja bunga Rp1,57 miliar; belanja hibah Rp 2,04 triliun; dan belanja bantuan sosial sebesar Rp58,03 miliar.

Sementara untuk belanja modal senilai Rp 2,09 triliun; belanja transfer sebesar Rp 2,90 triliun; serta belanja bagi hasil sebesar Rp 2,77 triliun.

Selanjutnya alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah.

“Belanja mandatory telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wahidin Halim.

Menurut Wahidin, kesepakatan APBD Provinsi Banten menjadi tercepat dibandingkan dengan daerah lainnya.

Wahidin pun mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten yang sudah membahas secara intensif, sehingga rancangan APBD selesai dibahas pada November 2021.

“Saya kira termasuk paling cepat dibandigakn dengan daerah lain, biasanya sampai Desember,” ujar Wahidin.

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan, persetujuan bersama ini akan dijadikan dasar untuk menyusun rancangan peraturan gubernur (Pergub) dan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang APBD TA 2022.

”Akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub,” kata Wahidin.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/072501678/apbd-banten-2022-disepakati-rp-127-triliun-ini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke