SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2022 Naik
Dalam SK yang diperoleh Kompas.com, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.
Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan bahwa UMP hanya naik 1,63 persen.
Adapun UMP 2021 sebesar Rp 2.460.996,54.
Baca juga: UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional
Menurut Karna, penetapan besaran UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya kenaikannya dari UMP 2021 sebesar 1,63 persen atau sekitar Rp 40.000 naiknya," kata Karna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/11/2021).
Dewan Pengupahan Provinsi Banten selanjutnya akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 pada Rabu pekan depan.
"Hari Rabu akan mulai dibahas UMK 2022," ujar Karna.
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.