Salin Artikel

UMP Banten 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.

Dalam SK yang diperoleh Kompas.com, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.

Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan bahwa UMP hanya naik 1,63 persen.

Adapun UMP 2021 sebesar Rp 2.460.996,54.

Menurut Karna, penetapan besaran UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ya kenaikannya dari UMP 2021 sebesar 1,63 persen atau sekitar Rp 40.000 naiknya," kata Karna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/11/2021).

Dewan Pengupahan Provinsi Banten selanjutnya akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 pada Rabu pekan depan.

"Hari Rabu akan mulai dibahas UMK 2022," ujar Karna.


Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta adanya kenaikan UMP Banten tahun 2022 sebesar 8,9 persen.

"Tuntutan kami pertama meminta UMP naik sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Banten, sebesar 8,9 persen," kata Presidium AB3 Dedi Sudarajat saat dihubungi Kompas.com. Selasa (2/11/2021).

Selain minta UMP naik, buruh juga minta adanya kenaikan UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 13,5 persen.

"Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang sudah dilakukan oleh kita (buruh) sebesar 13,5 persen," ujar Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/173556478/ump-banten-2022-sudah-ditetapkan-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke