MEDAN, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Selasa (23/11/2021) siang menggelar sidang kode etik terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, berinisial Bripka RHL atas kasus dugaan asusila terhadap MU (19), istri dari seorang tersangka kasus narkoba pada Mei 2021.
MU dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Riyadi.
Pantauan di lokasi, MU datang bersama keluarganya. Anak MU yang masih bayi, dalam gendongan perempuan paruh baya.
MU, duduk di kursi roda karena belum lama melahirkan dan masih ada jahitan di bagian perutnya.
Kepada wartawan, dia menjawab beberapa pertanyaan dengan suara lirih. "(Saya kemari karena) panggilan dari polisi untuk sidang," kata MU.
Baca juga: Peras dan Perkosa Istri Tahanan yang Sedang Hamil, 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Dimutasi
Saksi MU tempuh 7 jam dari Aceh ke Medan demi keadilan
Menurutnya, sidang kali adalah sidang kode etik, ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang merupakan sidang disiplin.
Dikatakannya, untuk hadir di sidang ini dia bersama keluarganya harus menempuh perjalanan selama 7 jam dari rumahnya, di Aceh.
Baca juga: Perkosa dan Peras Istri Tahanan, Ini Sanksi bagi 6 Anggota Polsek Kutalimbaru
Dikatakannya, barang bukti sabu-sabu itu diambil dari sepeda motor milik teman suaminya.
"Tujuh jam baru datang langsung kemari. Harapannya ada keadilan. Jadwalnya jam 10," kata MU.
Baca juga: 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta, Korban yang Hamil Juga Diperkosa
6 oknum polisi jalani sidang disiplin
Dijelaskannya, MU nantinya akan diminta keterangannya sebagai saksi.
"Di Polrestabes Medan itu adalah sidang tentang sidang perlanggaran disiplin, saat ada 6 oknum yang disidangkan," katanya.