Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi dan Rugikan Negara Rp 137 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/11/2021, 20:14 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka berinisial NAW tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 137 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar rupiah," kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Jayalantara menyebut, dugaan kerugian negara sebesar Rp 137 miliar tersebut berdasarkan dana selisih dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak 2019.

Rinciannya, terdapat selisih antara modal yakni Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total aset yakni sebesar Rp 146.175.646.344, sehingga, ada selisih sekitar Rp 137 miliar lebih.

Baca juga: Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali

Meski demikian, Jayalantara mengaku, masih menunggu hasil resmi audit dari Inspektorat Buleleng.

"Tapi sampai saat ini, dari penyidik juga masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari Tim Inspektorat Buleleng," kata Jayalantara.

Selain itu, ditemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat NAW selaku Ketua LPD pada 2019.

Bahkan, ada tunggakan bunga kredit yang belum dibayar nasabah sebesar Rp 12.293.521.600 malah dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak LPD.

Jumlah kredit disalurkan pada 2019 yakni Rp 244.558.694.000. Namun, ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan itu dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian.

"Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956," jelasnya.

LPD Anturan, kata Jayalantara, telah diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com