Pengacara korban: masih banyak polisi baik, yang seperti RHL jangan dipelihara...
Pihaknya berharap, nantinya RHL diberikan hukuman yakni diberhentikan dari kepolisian agar memberi efek jera terhadap oknum yang telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
"Masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini. Jangan seperti RHL dipelihara," katanya. .
Riyadi menambahkan, di halamam gedung Bid Propam Polda Sumut juga terdapat satu unit mobil Honda Mobilio yang digunakan oleh RHL untuk menjemput MU di simpang Diski.
"Keterangan dari klien saya, RHL itu menyuruh agar jumpa di simpang Diski. Keterangan dari klien saya, dia ingin bicarakan dan mempertanyakan 2 unit sepeda motor namun si RHL itu membawa klien saya ke sebuah hotel di seputaran Binjai," katanya.
Pelaku dipecat tidak hormat dari Polri jika terbukti bersalah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sidang etik ini merupakan bagian dari ketegasan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menindak personel yang melakukan tindakan pelanggaran baik itu pidana maupun disiplin.
Dia membenarkan hari ini ada sidang kode etik terhadap salah saeorang anggota Polsek Kutalimbaru.
Ketika ditanya apa sanksi jika RHL terbukti melakukan pelanggaran, Hadi menjawab dengan singkat.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya belum tahu berapa agenda sidangnya yang jelas hari ini RHL disidangkan. (apa rekomendasi pimpinan?) Sidangnya masih berjalan," katanya ketika ditemui di ruangannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika enam personel Polsek Kutalimbaru menangkap suami MU dan rekannya di sebuah kos-kosan di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada Mei 2021 lalu.
Saat itu, MU yang tengah hamil sempat diamankan lalu dilepaskan. Dua sepeda motor dan barang pribadi lainnya masih disita.
Belakangan, terungkap bahwa MU dibawa ke sebuah hotel oleh Bripka RHL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.