MEDAN, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Selasa (23/11/2021) siang menggelar sidang kode etik terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, berinisial Bripka RHL atas kasus dugaan asusila terhadap MU (19), istri dari seorang tersangka kasus narkoba pada Mei 2021.
MU dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Riyadi.
Pantauan di lokasi, MU datang bersama keluarganya. Anak MU yang masih bayi, dalam gendongan perempuan paruh baya.
MU, duduk di kursi roda karena belum lama melahirkan dan masih ada jahitan di bagian perutnya.
Kepada wartawan, dia menjawab beberapa pertanyaan dengan suara lirih. "(Saya kemari karena) panggilan dari polisi untuk sidang," kata MU.
Baca juga: Peras dan Perkosa Istri Tahanan yang Sedang Hamil, 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Dimutasi
Saksi MU tempuh 7 jam dari Aceh ke Medan demi keadilan
Menurutnya, sidang kali adalah sidang kode etik, ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang merupakan sidang disiplin.
Dikatakannya, untuk hadir di sidang ini dia bersama keluarganya harus menempuh perjalanan selama 7 jam dari rumahnya, di Aceh.
Baca juga: Perkosa dan Peras Istri Tahanan, Ini Sanksi bagi 6 Anggota Polsek Kutalimbaru
Dikatakannya, barang bukti sabu-sabu itu diambil dari sepeda motor milik teman suaminya.
"Tujuh jam baru datang langsung kemari. Harapannya ada keadilan. Jadwalnya jam 10," kata MU.
Baca juga: 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta, Korban yang Hamil Juga Diperkosa
6 oknum polisi jalani sidang disiplin
Dijelaskannya, MU nantinya akan diminta keterangannya sebagai saksi.
"Di Polrestabes Medan itu adalah sidang tentang sidang perlanggaran disiplin, saat ada 6 oknum yang disidangkan," katanya.
Pengacara korban: masih banyak polisi baik, yang seperti RHL jangan dipelihara...
Pihaknya berharap, nantinya RHL diberikan hukuman yakni diberhentikan dari kepolisian agar memberi efek jera terhadap oknum yang telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
"Masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini. Jangan seperti RHL dipelihara," katanya. .
Riyadi menambahkan, di halamam gedung Bid Propam Polda Sumut juga terdapat satu unit mobil Honda Mobilio yang digunakan oleh RHL untuk menjemput MU di simpang Diski.
"Keterangan dari klien saya, RHL itu menyuruh agar jumpa di simpang Diski. Keterangan dari klien saya, dia ingin bicarakan dan mempertanyakan 2 unit sepeda motor namun si RHL itu membawa klien saya ke sebuah hotel di seputaran Binjai," katanya.
Pelaku dipecat tidak hormat dari Polri jika terbukti bersalah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sidang etik ini merupakan bagian dari ketegasan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menindak personel yang melakukan tindakan pelanggaran baik itu pidana maupun disiplin.
Dia membenarkan hari ini ada sidang kode etik terhadap salah saeorang anggota Polsek Kutalimbaru.
Ketika ditanya apa sanksi jika RHL terbukti melakukan pelanggaran, Hadi menjawab dengan singkat.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya belum tahu berapa agenda sidangnya yang jelas hari ini RHL disidangkan. (apa rekomendasi pimpinan?) Sidangnya masih berjalan," katanya ketika ditemui di ruangannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika enam personel Polsek Kutalimbaru menangkap suami MU dan rekannya di sebuah kos-kosan di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada Mei 2021 lalu.
Saat itu, MU yang tengah hamil sempat diamankan lalu dilepaskan. Dua sepeda motor dan barang pribadi lainnya masih disita.
Belakangan, terungkap bahwa MU dibawa ke sebuah hotel oleh Bripka RHL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.