"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy lim anak dari Suryadi," kata JPU saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).
Kemudian, jaksa membacakan empat tuntutan. Pertama, menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan.
Ketiga, menyatakan pengembalian barang bukti. Kemudian yang keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.