KARAWANG, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengatakan, menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencabut tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya.
Seperti diketahui, Chan melaporkan Valencya saat mereka masih menjadi suami istri atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun Valencya membantah telah melakukan KDRT dan mengaku hanya memarahi Chan karena mabuk.
“Kami menghormati keputusan hukum. Mungkin ini menjadi penemuan hukum bahwa mungkin ke depan masalah keluarga itu bisa polisi atau jaksa lebih mengedepankan restorative justice (RJ), bahwa semua orang diusahakan berdamai,” kata Bernard usai mengikuti sidang tuntutan terhadap Chan atas kasus penelentaran dan KDRT secara psikis di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang dilaporkan Valencya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Sidang Terbaru Kasus Valencya, JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Kembalikan Barang Bukti
Bernard mengakui sebenarnya pihak Chan sudah melakukan upaya perdamaian. Namun, belum menemui kata sepakat.
“Sebenarnya kami sudah mau melakukan perdamaian, tapi belum juga menemui titik temui di kedua belah pihak karena ada syarat-syarat dan tertunda-tunda terus hingga akhirnya satu tahun satu bulan barulah dilimpahkan ke kejaksaan, baru diteruskan ke pengadilan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Valencya.
"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy lim anak dari Suryadi," kata JPU saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).
Kemudian, jaksa membacakan empat tuntutan. Pertama, menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan.
Ketiga, menyatakan pengembalian barang bukti. Kemudian yang keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.