Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Dituntut Penjara karena Omeli Suami Mabuk Bebas, Ini Reaksi Pengacara Pelapor

Kompas.com - 23/11/2021, 19:20 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengatakan, menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencabut tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya.

Seperti diketahui, Chan melaporkan Valencya saat mereka masih menjadi suami istri atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Anak dari Istri yang Dituntut Setahun Penjara karena Omeli Suami: Mama Tak Salah, Aku Ingin Papa Berubah

Adapun Valencya membantah telah melakukan KDRT dan mengaku hanya memarahi Chan karena mabuk. 

Baca juga: Jadikan Istri yang Omeli Suami Mabuk sebagai Tersangka, 3 Penyidik Dinonaktifkan, Jaksa Penuntut Setahun Penjara Diperiksa

“Kami menghormati keputusan hukum. Mungkin ini menjadi penemuan hukum bahwa mungkin ke depan masalah keluarga itu bisa polisi atau jaksa lebih mengedepankan restorative justice (RJ), bahwa semua orang diusahakan berdamai,” kata Bernard usai mengikuti sidang tuntutan terhadap Chan atas kasus penelentaran dan KDRT secara psikis di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang dilaporkan Valencya, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Sidang Terbaru Kasus Valencya, JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Kembalikan Barang Bukti

Bernard mengakui sebenarnya pihak Chan sudah melakukan upaya perdamaian. Namun, belum menemui kata sepakat.

“Sebenarnya kami sudah mau melakukan perdamaian, tapi belum juga menemui titik temui di kedua belah pihak karena ada syarat-syarat dan tertunda-tunda terus hingga akhirnya satu tahun satu bulan barulah dilimpahkan ke kejaksaan, baru diteruskan ke pengadilan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Valencya.

 

"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy lim anak dari Suryadi," kata JPU saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Kemudian, jaksa membacakan empat tuntutan. Pertama, menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Ketiga, menyatakan pengembalian barang bukti. Kemudian yang keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com