Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Berlaku 1 Desember 2021

Kompas.com - 23/11/2021, 11:32 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry melakukan pengetatan persayaratan menyebrang di Pelabuhan Merak, Banten, mulai 1 Desember 2021.

Penyeberangan hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, dokumen vaksin serta hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin melalui keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pelabuhan Merak–Bakauheni Jadi Usulan Pilot Project Tempat Promosi dan Pengembangan UMKM

Menurut Shelvy, pengguna jasa ferry di Pelabuhan Merak harus mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

Selain itu, saat proses check in, pengguna jasa juga diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap yang akan diverifikasi oleh petugas di pelabuhan.

Menurut Shelvy, aturan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa.

"Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," ujar Shelvy.

Baca juga: Detik-detik Truk Pakan Ayam Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak

Adapun aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kemudian dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 3-4 dan PM No 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 yang menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Dalam proses pengisian data, calon penumpang harus mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta memastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket.

Hal itu perlu agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifes kapal.

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa ada data perjalanan, e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan, maka tidak akan dilayani petugas loket," kata Shelvy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com