Salin Artikel

Aturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Berlaku 1 Desember 2021

Penyeberangan hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, dokumen vaksin serta hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin melalui keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Menurut Shelvy, pengguna jasa ferry di Pelabuhan Merak harus mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

Selain itu, saat proses check in, pengguna jasa juga diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap yang akan diverifikasi oleh petugas di pelabuhan.

Menurut Shelvy, aturan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa.

"Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," ujar Shelvy.

Adapun aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kemudian dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 3-4 dan PM No 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 yang menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Dalam proses pengisian data, calon penumpang harus mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta memastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket.

Hal itu perlu agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifes kapal.

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa ada data perjalanan, e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan, maka tidak akan dilayani petugas loket," kata Shelvy.


Dokumen Covid-19

Para pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam.

Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa berusia 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid, harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

"Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," ujar Shelvy.

Namun, khusus bagi pengemudi truk yang sudah vaksin 2 kali, maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan.

Apabila sudah vaksin 1 kali, maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan.

Kemudian jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan.

"Sesuai dengan SE Menhub No 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian," kata Shelvy.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/113241478/aturan-baru-penyeberangan-di-pelabuhan-merak-berlaku-1-desember-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke