Para pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam.
Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa berusia 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid, harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," ujar Shelvy.
Namun, khusus bagi pengemudi truk yang sudah vaksin 2 kali, maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan.
Apabila sudah vaksin 1 kali, maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan.
Kemudian jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan.
"Sesuai dengan SE Menhub No 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian," kata Shelvy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.