Bukan kali pertama dilakukan
Sebelumnya, sambung dia, korban mengaku sudah sering dianiya dengan dipukul oleh anaknya.
Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku karena tak diberi uang oleh ibunya.
Korban pun merasa sudah tidak tahan dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya. Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya. Karena sudah enggak tahan, makanya ibunya lapor polisi," kata Asdisyah.
Setelah mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan.
Dua hari dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap sedang berada di rumahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya ibu kandungnya.
Kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Asdisyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.