Salin Artikel

Gara-gara Kerap Tak Diberi Uang, Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Entah apa yang ada dibenak AS alias AR (26) hingga tega menganiaya ibu kandungnya.

Anak menganiaya ibunya ini terjadi di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan ibunya, PP alias OK (58) ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya ibunya karena kesal tak diberi uang," ungkap Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).

Ia menyebutkan, AS ditangkap pada Minggu (21/11/2021) pagi.

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Kampar Kiri Hilir setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Asdisyah menjelaskan, penangkapan AS yang menganiaya ibunya itu berawal, Kamis (18/11/2021) lalu.

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku datang ke rumah ibunya untuk meminta uang. Namun, sang ibu tidak memberikan uang kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku menanyakan keberadaan egrek atau alat panen sawit.

Namun, setelah dicari di dalam rumah egrek tak ditemukan.

Pelaku kemudian mengajak ibunya mencari egrek tersebut ke kebun sawit milik korban.

"Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal tak diberi uang, lalu
memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali," kata Asdisyah.


Bukan kali pertama dilakukan

Sebelumnya, sambung dia, korban mengaku sudah sering dianiya dengan dipukul oleh anaknya.

Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku karena tak diberi uang oleh ibunya.

Korban pun merasa sudah tidak tahan dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya. Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya. Karena sudah enggak tahan, makanya ibunya lapor polisi," kata Asdisyah.

Setelah mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan.

Dua hari dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap sedang berada di rumahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya ibu kandungnya.

Kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Asdisyah.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/231749778/gara-gara-kerap-tak-diberi-uang-seorang-anak-tega-aniaya-ibunya-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke