Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga hingga Tewas, Pelaku Divonis 9-13 Tahun Penjara dan Dipecat

Kompas.com - 22/11/2021, 20:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Enam anggota TNI AL divonis penjara selama 9-13 tahun. Hal ini terungkap dalam pengadilan militer kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan enam anggota itu terhadap seorang pria berinisial FM di Purwakarta, Jawa Barat, pada Mei 2021 silam. 

Baca juga: Berawal dari Mobil yang Hilang, Ini Kronologi 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga Sipil hingga Tewas

"Mengadili satu menyatakan para tersebut di atas terdakwa satu MDS, terdakwa dua MFH, terdakwa tiga BS, terdakwa empat WI, terdakwa lima SMDR, dan terdakwa enam YMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11/2013).

Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat

Menurut Hakim enam anggota tersebut terbukti melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama hingga meninggal dunia, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Baca juga: Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan

Dianggap coreng citra TNI AL

Hakim menjatuhkan vonis dengan besaran pidana yang berbeda-beda bagi para terdakwa. Untuk MDS divonis 13 tahun penjara, BS divonis 11 tahun, MFH divonis 12 tahun, YMA divonis 9 tahun, SMDR divonis 9 tahun dan WI divonis 9 tahun penjara.

Baca juga: Bantu Antar 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Sipil, Pria Ini Ikut Ditangkap Polisi

Adapun yang meringankan para terdakwa adalah bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin, sedang yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI AL.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," ucapnya.

Baca juga: 2 Warga Aru Diduga Ditodong Pakai Pistol oleh Oknum TNI AL, Danlantamal: Tidak Benar

Dipecat dari militer

Selain mendapatkan hukuman pidana, enam anggota itu pun diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim.

Usai membacakan vonis, Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com