BANDUNG, KOMPAS.com - Enam anggota TNI AL divonis penjara selama 9-13 tahun. Hal ini terungkap dalam pengadilan militer kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan enam anggota itu terhadap seorang pria berinisial FM di Purwakarta, Jawa Barat, pada Mei 2021 silam.
Baca juga: Berawal dari Mobil yang Hilang, Ini Kronologi 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga Sipil hingga Tewas
"Mengadili satu menyatakan para tersebut di atas terdakwa satu MDS, terdakwa dua MFH, terdakwa tiga BS, terdakwa empat WI, terdakwa lima SMDR, dan terdakwa enam YMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11/2013).
Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Menurut Hakim enam anggota tersebut terbukti melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama hingga meninggal dunia, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Baca juga: Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan
Dianggap coreng citra TNI AL
Hakim menjatuhkan vonis dengan besaran pidana yang berbeda-beda bagi para terdakwa. Untuk MDS divonis 13 tahun penjara, BS divonis 11 tahun, MFH divonis 12 tahun, YMA divonis 9 tahun, SMDR divonis 9 tahun dan WI divonis 9 tahun penjara.
Baca juga: Bantu Antar 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Sipil, Pria Ini Ikut Ditangkap Polisi
Adapun yang meringankan para terdakwa adalah bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin, sedang yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI AL.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," ucapnya.
Baca juga: 2 Warga Aru Diduga Ditodong Pakai Pistol oleh Oknum TNI AL, Danlantamal: Tidak Benar
Dipecat dari militer
Selain mendapatkan hukuman pidana, enam anggota itu pun diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim.
Usai membacakan vonis, Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.