Salin Artikel

Akhir Kasus 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga hingga Tewas, Pelaku Divonis 9-13 Tahun Penjara dan Dipecat

"Mengadili satu menyatakan para tersebut di atas terdakwa satu MDS, terdakwa dua MFH, terdakwa tiga BS, terdakwa empat WI, terdakwa lima SMDR, dan terdakwa enam YMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11/2013).

Menurut Hakim enam anggota tersebut terbukti melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama hingga meninggal dunia, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Dianggap coreng citra TNI AL

Hakim menjatuhkan vonis dengan besaran pidana yang berbeda-beda bagi para terdakwa. Untuk MDS divonis 13 tahun penjara, BS divonis 11 tahun, MFH divonis 12 tahun, YMA divonis 9 tahun, SMDR divonis 9 tahun dan WI divonis 9 tahun penjara.

Adapun yang meringankan para terdakwa adalah bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin, sedang yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI AL.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," ucapnya.

Dipecat dari militer

Selain mendapatkan hukuman pidana, enam anggota itu pun diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim.

Usai membacakan vonis, Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Duduk perkara kasus

Seperti diketahui, enam oknum anggota TNI AL melakukan tindakan tidak terpuji dengan menculik dan mengeroyok dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021.

Akibatnya, satu orang meninggal dunia. Keterangan mengenai kasus ini disampaikan langsung Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat konferensi pers Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Nazali menyebutkan, awal kejadian ini yakni gara-gara orangtua calon istri salah satu oknum prajurit mengadu kehilangan mobil.

Oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Polisi Militer AL tersebut kemudian berinisiatif membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya.

Oknum tersebut melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan. Enam anggota TNI tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/201049778/akhir-kasus-6-anggota-tni-al-keroyok-warga-hingga-tewas-pelaku-divonis-9-13

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke