"Bu Gubernur Jatim ini dipilih oleh rakyat bukan ditunjuk oleh Kemenaker atau menteri dalam negeri, tapi keputusannya tidak berpihak kepada kita," ujar dia.
Jika Pemprov Jatim tak mengamini permintaannya akan mengancam akan ada aksi lanjutan yang lebih besar lagi tidak hanya dari FSPMI.
Baca juga: UMP Jatim 2022 Ditetapkan Rp 1.868.777, Naik 1,22 Persen
"Kami akan koordinir kaum buruh lainnya dari kabupaten dan kota di Jatim untuk turun jalan, sampai permintaan ini terkabulkan. Kami akan tetap menolak jika tak berpihak pada butuh," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.