Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Y ini sudah mengakui perbuatannya, untuk kronologi saat itu motor di dorong dimainkan persneling lalu dihidupkan dan dibawa ke rumah," ujar Agus, dikutip dari BangkaPos,com.
Kepada polisi, Y mengakui perbuatanya yang telah mencuri motor milik korban.
Baca juga: Pencuri di Bangka Belitung Dorong Motor RX King Mlik Polisi hingga ke Rumahnya
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan aksinya karena ingin memiliki sepeda motor tersebut. Namun, karena tidak bekerja ia pun nekat mencuri.
"Y ini kerjanya serabutan, jadi untuk motif pelaku ngambil motor itu karena pengen memiliki saja dia lihat lalu dia bawa ke rumah. Untuk catatan kriminal tidak ada, tapi akan terus kita dalami," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Anggotanya Pukul Sopir Pikap hingga Videonya Viral, Ini Kata Plt Kadishub Kota Metro
(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Pythag Kurniati)/BangkaPos.com
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kerja Serabutan Pengen Punya Motor, Pria di Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.