Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan, seharusnya Unsyiah segera menjalankan perintah hukum sesuai dengan amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Arsul, amnesti menyatakan bahwa apa yang sebelumnya dianggap sebagai kesalahan, telah dihapuskan menurut hukum.
Dengan demikian, Saiful Mahdi kembali menjadi sebagai orang yang tidak pernah punya kesalahan hukum.
"Beliau dapat amnesti, berbeda dengan grasi. Kalau grasi itu pengampunan, artinya salah tapi diampuni. Kami, DPR, berpendapat bahwa instansi tempat Saiful Mahdi bekerja ya harus mengikuti semangat amnesti yang diberikan Presiden, yaitu dengan memulihkan hak-hak, tentu juga kewajibannya sebagai seorang dosen," kata Arsul.
Baca juga: Setelah Pemberian Amnesti, Nama Saiful Mahdi Dinilai Perlu Dipulihkan
Sebelumnya, Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Putusan itu hanya gara-gara Saiful mengkritisi kejanggalan proses seleksi tes CPNS di lingkungan Unsyiah pada 2018 lalu, dan menyampaikan kritik itu dalam grup WhatsApp dosen Unsyiah.
Namun, saat sedang menjalani masa hukuman selama 1 bulan lebih di Lapas Banda Aceh, dia mendapat amnesti dari Presiden dan kemudian dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.