BANDA ACEH, KOMPAS.com - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bebas dari penjara setelah menerima amnesti dari Presiden.
Setelah bebas, Saiful diangkat sebagai duta pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar.
"Pak Saiful Mahdi juga kita jadikan sebagai duta pemasyarakatan Lapas Kelas II A Banda Aceh," kata Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Said Mahdar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ini yang Disampaikan Saiful Mahdi
Said mengatakan, pengangkatan Saiful Mahdi sebagai duta lapas tersebut dengan tujuan agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan di sana cukup humanis dan ramah.
"Kita terus memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur tetap yang ada," ujar Said.
Bahkan, menurut Said, Saiful Mahdi sendiri juga mengakui bahwa selama dirinya menjalani hukuman selalu menerima pelayanan yang baik, sehingga dinilai layak diusulkan sebagai Lapas yang peduli HAM.
"Lapas ini dalam pelayanan yang humanis, dan diusulkan menjadi lapas yang berorientasi terhadap hak asasi manusia," kata Said.
Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan Pasal Karet UU ITE, yang Berujung Amnesti
Hal senada disampaikan Saiful Mahdi.
Saiful menuturkan bahwa dia mendapatkan pelayanan yang baik selama berada di Lapas itu, sehingga dirinya bersedia menjadi duta lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Perlakuan sangat baik. Saya juga dijadikan sebagai duta lapas untuk menceritakan bahwa lapas ini sangat humanis, perlakuan yang baik, standar HAM, ramah anak, keluarga, dan tempatnya juga asri," kata Saiful Mahdi.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE
Sebelum mendapatkan amnesti dari Presiden, Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar bulan lalu.
Saiful Mahdi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh ke Lapas Banda Aceh pada 2 September 2021.
Saiful akhirnya dibebaskan pada Rabu ini, setelah pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menerima Keppres Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti terhadap dosen USK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.