Dalam kasus ini, menurut Shidqi, ES meninggalkan istri dan anak-anaknya selama lebih dari 4 tahun.
ES pergi tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada keluarganya.
Bahkan, ES diduga juga memiliki hubungan dengan wanita lain, hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis.
"Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah," kata Shidqi.
Shidqi mengatakan, pada saat menjalani proses persidangan, ES tidak ditahan, karena dinilai kooperatif.
Saat ini, ES telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jantho Aceh Besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.