KOMPAS.com - Seorang ASN Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial M, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Ia diduga merugikan negara hingga Rp 4,3 miliar pada pengadaan Alsintan sebanyak 210 unit tahun anggaran 2018-2019.
Baca juga: ASN Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan, Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar
Ratusan alsintan itu merupakan hibah dari APBN dan APBD Provindi Jatim tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifision Sitorus mengatakan, modus korupsi yang dilakukan M adalah dengan menyalurkan alat tersebut sebagian.
Sementara sisanya dimanipulasi dengan mencantumkan nama-nama kelompok tani fiktif.
Setelah dicek ke lapangan, kelompok tani itu ternyata tak pernah ada.
Sitorus menduga, alsintan diberikan kepada orang yang tak berhak menerima.
Baca juga: Ruas Jalan Ambrol Diterjang Banjir, Warga Ponorogo Pasang 3 Batu Nisan di Pinggir Jalan
Polisi mendapati fakta alsintan diberikan warga di luar Kabupaten Ponorogo dan disinyalir adanya indikasi diperjualbelikan.
“Saat ini tersangka M sudah kami tahan di Mapolres Ponorogo,” kata Sitorus, Rabu (17/11/2021).
Sitorus menuturkan, M sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/11/2021).
Ia membuka kemungkinan ada tersangka lain sepanjang polisi memiliki alat bukti yang kuat.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.