MEDAN, KOMPAS.com - Seorang calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (18/11/2021) siang.
Calo tersebut diduga melakukan penipuan kepada dua orang yang akan mengurus pembuatan SIM.
Baca juga: Unggahan Calo SIM Viral di Medsos, Polres Trenggalek: Itu Hoaks, Permohonan SIM Bisa Online
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polrestabes Medan Iptu Andita Sitepu mengatakan, pelaku berinisial MI (40), warga Jalan HM Said, Kelurahan Medan Perjuangan.
"Satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan penipuan dalam pengurusan SIM A dan SIM B1. Sudah kita amankan," kata Andita kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Polisi Duga Komplotan Penganiaya Wartawan Bukan Calo SIM, tetapi Tukang Ojek
Adapun korban pertama berinisial EOS, warga Jalan Merak, Sei Kambing.
Dia mengalami kerugian Rp 700.000 saat akan mengurus SIM A pada Selasa lalu.
Korban kedua berinisial IS, warga Jalan Sedar, Batang Kuis.
Saat mengurus perpanjangan SIM B1, IS mengalami kerugian Rp 300.000.
Baca juga: Praktik Calo SIM Ditemukan di Satpas Jakut hingga Depok, Ini Tarifnya...
Usai diperiksa, calo SIM tersebut mengakui telah menipu dua orang korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan SIM sendiri, tanpa menggunakan jasa calo.
"Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelayanan SIM, agar segera melaporkan ke petugas untuk segera diproses hukum," kata Andita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.