Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP 2022 Versi Kemenaker, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemprov DIY

Kompas.com - 18/11/2021, 08:49 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Penetapan UMP 2022 itu mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu justru mendapat protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Tuntutan kami pemerintah tak memakai aturan UU Ciptaker dan PP 36. Yogyakarta sebagai daerah istimewa harus berani menetapkan upah di luar mekanisme tersebut," ujar Irsyad Ade Irawan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPSI DIY, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Buruh Minta UMP 2022 Naik 8,9 Persen, Ini Respons Gubernur Banten

Tak sesuai kebutuhan hidup buruh

Menurut Irsyad, PP 36 dan UU Ciptaker menggunakan formula yang aneh atau dan tidak mencerminkan hidup layak riil masyarakat di Yogyakarta.

Selain itu, hal yang janggal menurut Irsyad adalah proses penentuan menggunakan PP 36 dan UU Ciptaker tidak melalui proses survei.

"Tidak ada survei. Dewan pengupahan tinggal menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu dewan pengupahan mending dibubarkan saja. Yang ngitung itu PNS di Disnakertrans pakai kalkulator, ditambah, dikurang kemudian diumumkan," urainya.

Baca juga: Soal Penetapan UMP Sumut, Ini Janji Edy Rahmayadi

Dirinya juga meminta perwakilan KSPSI DIY untuk walk out saat diajak rapat penetapan UMP 2022 DIY.

Alasannya, rapat penetepan UMP 2022 tersebut masih mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP 36. 

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah 2022, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Ganjar Pranowo

"Kemarin menginstruksikan ke perwakilan kami agar WO atau keluar dalam rapat pembahasan upah minimum provinsi. Alasannya, dasar yang dipakai UU Cipta kerja, PP 36 tentang pengupahan. Padahal, kami menolak UU Cipta kerja," kata Irsyad saat dihubungi wartawan, Senin (15/11/2021).

Untuk itu, pihaknya pun mendesak Pemerintah Provinsi DIY untuk menggunakan formula sendiri dalam menentukan upah buruh.

Menurutnya, kenaikan upah di tengah pandemi seharusnya bisa memperbaiki perkonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan dan meminimalisir jurang ketimpangan sosial.

"Tuntutan kami pemerintah tak memakai aturan UU Ciptaker dan PP 36. Yogyakarta sebagai daerah istimewa harus berani menetapkan upah di luar mekanisme tersebut," ujar dia.

Irsyag lalu menjelaskan, upah minimum di DIY agar bisa mencapai standar minimum kehidupan hidup layak (KHL) adalah di kisaran Rp 2,5 - 3 juta.

Baca juga: Perekonomian Lokal Tumbuh 4 Persen, Pemprov DIY Janjikan Kenaikan UMP pada 2022

 

Sekda DIY: Besaran UMP lebih terukur

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, ditemui di kantornya Rabu (7/4/2021)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, ditemui di kantornya Rabu (7/4/2021)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji berpendapat bahwa penentuan upah pada tahun ini lebih terukur dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu (buruh) ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya (pengusaha),gubernur susah menentukan," kata dia.

Baca juga: UMP DIY 2022 Diumumkan Minggu Ini, Buruh Tetap Tolak

Saat ini, kata Baskara Aji, penetuan UMP tergantung dari pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

"Kalau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP-nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DIY berencana akan mengumumkan UMP 2022 minggu ini.

"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi, Rabu.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com