MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan, penghitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang rencananya akan ditetapkan pada 21 November 2021, akan dilakukan secara adil.
Hal tersebut dikatakan Edy saat menerima audiensi dari berbagai elemen buruh di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Senin (15/11/2021).
"Harus dilakukan seadil-adilnya, agar Sumut bermartabat," kata Edy.
Baca juga: Wagub Sumut Marahi Pimpinan OPD di Depan Edy Rahmayadi, Ini Sebabnya
Menurut Edy, Pemprov akan mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha, untuk menentukan besaran UMP.
Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.
"Yakinkan anda semua bahwa saya akan berbuat adil, demi Tuhan, demi Allah, saya tidak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat saya, itu cita-cita saya pada saat saya bersumpah menjadi Gubernur Sumut," ucap Edy.
Baca juga: Bertemu Panglima TNI dan Kapolri, Edy Rahmayadi Pamerkan soal Ini
Edy mengatakan, semua pihak harus duduk bersama untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah.
Untuk itu, setelah bertemu pada pekerja dan buruh, Gubernur juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.
"Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian (pekerja/buruh) kaya semuanya," kata Edy.
Baca juga: Profil Edy Rahmayadi
Edy mengatakan, selama pandemi, dia telah meminta pengusaha agar tidak melakukan PHK pada pekerja dan lain sebagainya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.