Selebgram VWS dan JP sempat diamankan di Kodim Pulau Ambon.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku
Pemeriksaan kurang lebih berlangsung selama lima jam.
Setelah itu mereka dikembalikan ke orangtua masing-masing.
“Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Baca juga: Live Konten Porno di Media Sosial, Selebgram Asal Ambon dan Kekasihnya Diperiksa Polisi
Meski demikian, polisi akan menindaklanjuti kasus ini.
“Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami," kata Heny di Kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Selasa (16/11/2021) sore.
"Sebagai klarifikasi awal karena sebelumnya sudah diamankan awal dari Kodim jadi setelah klarifikasi kita kembalikan lagi ke Ajendam Kodam untuk pembinaan,” tambah Heny.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Ambon Dinonaktifkan
Ditkrimsus Polda Maluku mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus tersebut.
Langkah ini mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan pada pola hubungan baik di masyarakat.
"Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu," kata Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso, Rabu (17/11/2021).
Dia mengakui adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku. Namun, pihak orangtua berencana menikahkan keduanya.
"Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orangtuanya mau mengawinkan mereka,” ujarnya.
“Intinya kita belum mengambil langkah kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” tambahnya.
Baca juga: Razia Penginapan di Kota Ambon, Polisi Jaring 7 Pasangan Bukan Suami Istri