PADANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra menyatakan tidak puas dengan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh Bupati Solok Epyardi Asda.
Melalui kuasa hukumnya, Yuta Pratama pihaknya akan melaporkan kejanggalan-kejanggalan penghentian kasus itu ke Mabes Polri.
Baca juga: Perseteruan Bupati dan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra: Pintu Damai Sudah Tertutup
"SP2Lid (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) itu belum final, masih ada tahapan-tahapan lanjutan dalam kasus ini. Kita akan bawa permasalahan ini ke Kapolda Sumbar dan Mabes Polri," kata Yuta kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Perseteruan Bupati dan Ketua DPRD Solok
Yuta menegaskan, permasalahan ini sama sekali belum final.
Pemberhentian penyidikan tertuang dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan no: S.Tap/13.a/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2021 diduga banyak kejanggalan.
Terutama tentang keputusan penyidik yang menyatakan kasus ini tidak cukup bukti, tidak ada unsur pidana dan sejumlah poin lainnya.
"Harus jelas dong. Jika dikatakan tidak cukup bukti, kita tentu akan bertanya, bukti yang mana? Kalau dikatakan tidak ada unsur pidana, seperti apa? Karena itu, kita akan minta semua hasil penyelidikannya," kata Yuta.
Baca juga: Bupati Solok Epyardi Asda Cekcok dengan Anggota DPRD, lalu Keluar dari Sidang Paripurna
Berencana lapor ke Mabes Polri
Dalam waktu dekat, kata Yuta, dia bersama kliennya Dodi Hendra akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Propam Polri.
“Kami akan melapor ke Mabes dan Propam Polri, tunggu saja,” kata Yuta.