Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat berpesan supaya warga tidak ikut-ikutan menyebarkan video porno tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” kata Roem, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, orang yang menyebarkan video dapat diancam hukuman pidana.
"Karena dalam ketentuan Undang-Undang, orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana," katanya.
Dia pun meminta warga bijak menggunakan media sosialnya.
(KOMPAS.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.