Salin Artikel

Kasus Selebgram di Ambon "Live" Video Porno, Dibuat di Hotel, Pelaku Dipulangkan Setelah 5 Jam Pemeriksaan

Video tersebut akhirnya viral dan mendapat sorotan publik.

Buntutnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada keduanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video porno oleh pasangan tersebut.

Karyawan dan mahasiswa

Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku Ipda Heny mengemukakan selebgram VWS merupakan karyawan di sebuah perusahaan swasta.

Sedangkan sang kekasih, JP merupakan mahasiswa.

"Untuk VWS ini dia pegawai swasta dan J ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon," tutur Heny.

Heny menjelaskan, video tersebut dibuat tanggal 12 November 2021 di sebuah hotel di Kota Ambon.

Menurutnya, video itu dibuat dalam kondisi sadar. Keduanya juga tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

"Dalam keadaan sadar. Jadi videonya itu dibuat pas tanggal 12 November jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral," tutur dia.

Adapun keduanya membuat video tersebut hanya untuk kesenangan dan bukan untuk kepentingan komersial.

"Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan," ujar Heny.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku

Pemeriksaan kurang lebih berlangsung selama lima jam.

Setelah itu mereka dikembalikan ke orangtua masing-masing.

“Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Meski demikian, polisi akan menindaklanjuti kasus ini.

“Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami," kata Heny di Kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Selasa (16/11/2021) sore.

"Sebagai klarifikasi awal karena sebelumnya sudah diamankan awal dari Kodim jadi setelah klarifikasi kita kembalikan lagi ke Ajendam Kodam untuk pembinaan,” tambah Heny.

Pertimbangkan restorative justice

Ditkrimsus Polda Maluku mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus tersebut.

Langkah ini mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan pada pola hubungan baik di masyarakat.

"Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu," kata Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso, Rabu (17/11/2021).

Dia mengakui adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku. Namun, pihak orangtua berencana menikahkan keduanya.

"Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orangtuanya mau mengawinkan mereka,” ujarnya.

“Intinya kita belum mengambil langkah kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” tambahnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” kata Roem, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, orang yang menyebarkan video dapat diancam hukuman pidana.

"Karena dalam ketentuan Undang-Undang, orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana," katanya.

Dia pun meminta warga bijak menggunakan media sosialnya.

(KOMPAS.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/143318278/kasus-selebgram-di-ambon-live-video-porno-dibuat-di-hotel-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke