Ketakutan diancam pisau
Hal itu membuat MI dan OA ketakutan hingga mereka pun lari dan membuat laporan itu ke Polrestabes Palembang.
“Awalnya kita menangkap CA, setelah dikembangkan suaminya juga terlibat bersama satu orang lagi yakni MJ. Total sudah tiga tersangka ditangkap, modus mereka ini menyediakan jasa layanan seks, lalu menguras harta korbannya,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara selama lima tahun.
“Barang bukti pisau yang digunakan oleh tersangka juga sudah kami sita,” kata Kasat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.