Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Ditawari Pekerjaan, Seorang Gadis di Bawah Umur Malah Dijual ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 08/08/2021, 21:29 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kisah pilu dialami seorang gadis remaja berinisial IGH (17) asal Kota Ambon, Maluku.

Pasalnya, gara-gara terbujuk saat ditawari pekerjaan oleh rekannya berinisial T, gadis tersebut justru dijual kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro mengatakan, korban awalnya diajak T ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dengan dibiayai oleh tersangka lain berinisial M.

Saat itu, korban tidak dijelaskan pekerjaan apa yang akan dilakukan.

Baca juga: Kisah IGH Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Fakfak, Dipaksa Layani Tamu Kafe, 2 Pelaku Ditangkap

Namun, setibanya di lokasi tersebut ternyata korban justru dijadikan sebagai pramuria di salah satu kafe.

Ironisnya lagi, korban juga dipaksa untuk melayani hubungan badan dengan tamu kafe selama dua minggu.

Meski sempat menolak dengan permintaan yang dilakukan tersangka, tapi korban tidak berdaya saat berada di lokasi perantauan tersebut.

"Korban sudah menyampaikan bahwa dia berusia 17 tahun, tetapi dari pihak kafe M dan T tidak menghiraukan. Bahkan korban dipaksakan oleh bersangkutan mengubah identitas dengan nama Erlin untuk mengelabui petugas kepolisian pada saat razia," ujarnya.

Dievakuasi ke rumah aman

Setelah berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut, korban langsung dievakuasi petugas ke rumah aman.

Sedangkan pelaku selain ditangkap juga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Korban IGH sudah kita bawa ke lokasi aman dan berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan anak. Setelah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara, kita tetapkan M dan T sebagai tersangka, semantara korban IGH kita berangkatkan ke Ambon dengan pengawalan personel Reskrim Polres Fakfak untuk dikembalikan ke orangtuanya," kata Handam.

Baca juga: Berulang Kali Digerebek karena Jadi Tempat Prostitusi Anak, Hotel Ini Akhirnya Disegel

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Kedua tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Penulis : Kontributor Sorong, Maichel | Editor : Pythag Kurniati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com