KARAWANG, KOMPAS.com - Valencya (45), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, Chan Yung Ching, kaget dengan tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa.
Adapun sebelumnya, Valencya dilaporkan suaminya karena dinilai melakukan kekerasan psikis.
Namun, Valencya menyebut bahwa dia memarahi Chan karena suaminya itu mabuk.
Valencya tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi.
"Ini perhatikan ibu-ibu se Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap Valencya usai sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
Valencya juga menyampaikan keberatannya dengan tuntutan tersebut dan mengaku dikriminalisasi.
Baca juga: 9 Jaksa di Karawang Diperiksa Usai Tuntut Penjarakan Ibu yang Marahi Suaminya Pulang Mabuk
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta. Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya.
Hakim ketua persidangan kemudian meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melalui pledoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan ini.
Chan Yun Ching melalui pengacaranya, Hotma Raja, belum bersedia memberikan keterangan. Hotma mengaku akan lebih dulu meminta izin kepada kliennya.
Sebelumnya diberitakan, pertengkaran antara Valencya dan Chan Yung Ching sudah terjadi sejak Februari 2018.
Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.