Namun, polisi yang telah lebih dulu mengetahui keberadaannya langsung menangkap tersangka.
Saat ditangkap, Wisnu sempat berupaya melawan petugas sampai akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
“Tersangka mengaku ingin menghilangkan jejak sehingga menjual motor yang digunakan seharga Rp 4 juta. Dalam aksinya tersangka ini seorang diri,” ujarnya.
Atas perbutannya, Wisnu terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Kita akan kembangkan apakah tersangka ini sudah beraksi lebih dari satu kali,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.