Akibat perbuatannya, korban SAS melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada 13 Oktober 2021.
Polisi sudah mencoba untuk memediasi agar rumah tangga suami istri itu akur kembali.
Apalagi, mereka sudah 14 tahun membangun keluarga dan mempunyai tiga anak.
“Namun, setelah kami pertemukan tidak ada jalan keluar. Akhirnya kasus tersebut kami lanjutkan,” papar dia.
Baca juga: Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika dan Jalan Bypass BIL-Mandalika
Polisi sudah mengamankan pelaku THM pada Rabu (10/11/2021) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancamannya minimal lima tahun penjara,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.