Ibu dua anak ini juga mengaku heran dituntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap V usai sidang.
Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
Hingga kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.
Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul SEDIH, Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Gemar Mabuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.