Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ayah di Garut Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 10/11/2021, 22:10 WIB
Ari Maulana Karang,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Comara Saeful (41), warga Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut akhirnya bisa bernafas lega setelah satu bulan lebih harus mendekam di penjara.

Ia sebelumnya di penjara usai dirinya ketahuan mencuri ponsel demi anaknya sekolah daring di Kantor Desa Sakawayana pada September lalu.

Comara dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Garut mengajukan restorative justice yaitu permohonan penghentian perkara.

Baca juga: Kasus Saling Lapor Preman Vs Pedagang Banyak Terjadi di Sumut, Kapolda: Kasus Kecil, Kita Kedepankan Restorative Justice

"Restorative justice yang kita lakukan yaitu permohonan untuk penghentian perkara terhadap Comara, yang bersangkutan dikenai pasal 362 pencurian karena mencuri handphone," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nepa Sari Susanti kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Rabu (10/11/2021).

Nepa menceritakan, pihaknya menerima limpahan perkara Comara dari aparat kepolisian.

Setelah diteliti Kepala Seksi Pidana Umum dan dirinya, perkaranya dinilai memungkinkan untuk diajukan restorative justice atau penghentian penuntutan hingga bebas.

Baca juga: Kasus Ayah Curi Getah demi Beli Susu untuk 2 Anaknya Dihentikan, Kejari: Restorative Justice

"Tadi pagi saya dan Kasi Pidum ekspose dulu ke Kejagung, tapi sebelumnya sudah koordinasi ke Kejati," katanya.

Dalam ekspose, menurut Nepa pihaknya menyampaikan alasan-alasan perkaranya dihentikan.

"Persyaratan restorative justice itu, selain baru pertama kali melakukan kejahatan dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, HP-nya belum digunakan atau dipakai, dikembalikan langsung ke korban," katanya.

Selain itu, menurut Nepa, alasan korban mencuri ponsel karena untuk anaknya sekolah daring dan pelaku juga orang tidak mampu.

Kemudian pada tanggal 5 November 2021 lalu, pihak pelaku dan korban serta keluarganya bersama kepala desa dan tokoh masyarakat juga telah bersepakat damai tidak akan melakukan tuntutan apapun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com