Salin Artikel

Curi Ponsel demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ayah di Garut Akhirnya Dibebaskan

GARUT, KOMPAS.com - Comara Saeful (41), warga Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut akhirnya bisa bernafas lega setelah satu bulan lebih harus mendekam di penjara.

Ia sebelumnya di penjara usai dirinya ketahuan mencuri ponsel demi anaknya sekolah daring di Kantor Desa Sakawayana pada September lalu.

Comara dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Garut mengajukan restorative justice yaitu permohonan penghentian perkara.

"Restorative justice yang kita lakukan yaitu permohonan untuk penghentian perkara terhadap Comara, yang bersangkutan dikenai pasal 362 pencurian karena mencuri handphone," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nepa Sari Susanti kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Rabu (10/11/2021).

Nepa menceritakan, pihaknya menerima limpahan perkara Comara dari aparat kepolisian.

Setelah diteliti Kepala Seksi Pidana Umum dan dirinya, perkaranya dinilai memungkinkan untuk diajukan restorative justice atau penghentian penuntutan hingga bebas.

"Tadi pagi saya dan Kasi Pidum ekspose dulu ke Kejagung, tapi sebelumnya sudah koordinasi ke Kejati," katanya.

Dalam ekspose, menurut Nepa pihaknya menyampaikan alasan-alasan perkaranya dihentikan.

"Persyaratan restorative justice itu, selain baru pertama kali melakukan kejahatan dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, HP-nya belum digunakan atau dipakai, dikembalikan langsung ke korban," katanya.

Selain itu, menurut Nepa, alasan korban mencuri ponsel karena untuk anaknya sekolah daring dan pelaku juga orang tidak mampu.

Kemudian pada tanggal 5 November 2021 lalu, pihak pelaku dan korban serta keluarganya bersama kepala desa dan tokoh masyarakat juga telah bersepakat damai tidak akan melakukan tuntutan apapun.


Berawal saat meminta beras

Nepa menceritakan, kasus yang menjerat Comara sendiri terjadi pada bulan September saat Comara datang ke kantor Desa Sakawayana meminta beras untuk makan keluarganya.

Setelah diberi beras saat akan keluar kantor desa, Comara melihat di ruang pelayanan tergeletak ponsel di meja yang kemudian diambilnya dan dibawa pulang.

"Korban (pemilik ponsel) siswa SK yang PKL di kantor desa langsung lapor ke aparat desa. Karena situasi kantor desa saat itu sepi, sehingga diketahui Comara dipanggil dan mengaku, HP langsung dikembalikan," katanya.

Namun, menurut Nepa, saat itu Comara tetap diproses oleh aparat kepolisian agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat hingga Comara ditahan dan diproses hukum.

Dapat ponsel untuk anak

Comara, ayah dengan empat anak yang dibebaskan dari proses hukum mengaku, ia sangat senang dengan keputusan tersebut.

Dirinya mengatakan, memang mengambil ponsel tersebut karena anaknya terus meminta untuk digunakan belajar.

"HP saya ambil anak kan minta terus HP, boro-boro itu (beli HP), beli beras juga susah pak," katanya.

Comara mengaku, saat ini dirinya memang menganggur setelah sebelumnya sempat ikut berdagang dengan orang dan beternak ayam.

"Senang banget, masih ada keadilan dari Jaksa, dapat handphone juga dari Ibu Kajari untuk keperluan sekolah anak," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/221037678/curi-ponsel-demi-anak-bisa-sekolah-daring-ayah-di-garut-akhirnya-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke