Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel demi Anak Bisa Sekolah Daring, Ayah di Garut Akhirnya Dibebaskan

Kompas.com - 10/11/2021, 22:10 WIB
Ari Maulana Karang,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Comara Saeful (41), warga Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut akhirnya bisa bernafas lega setelah satu bulan lebih harus mendekam di penjara.

Ia sebelumnya di penjara usai dirinya ketahuan mencuri ponsel demi anaknya sekolah daring di Kantor Desa Sakawayana pada September lalu.

Comara dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Garut mengajukan restorative justice yaitu permohonan penghentian perkara.

Baca juga: Kasus Saling Lapor Preman Vs Pedagang Banyak Terjadi di Sumut, Kapolda: Kasus Kecil, Kita Kedepankan Restorative Justice

"Restorative justice yang kita lakukan yaitu permohonan untuk penghentian perkara terhadap Comara, yang bersangkutan dikenai pasal 362 pencurian karena mencuri handphone," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nepa Sari Susanti kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Rabu (10/11/2021).

Nepa menceritakan, pihaknya menerima limpahan perkara Comara dari aparat kepolisian.

Setelah diteliti Kepala Seksi Pidana Umum dan dirinya, perkaranya dinilai memungkinkan untuk diajukan restorative justice atau penghentian penuntutan hingga bebas.

Baca juga: Kasus Ayah Curi Getah demi Beli Susu untuk 2 Anaknya Dihentikan, Kejari: Restorative Justice

"Tadi pagi saya dan Kasi Pidum ekspose dulu ke Kejagung, tapi sebelumnya sudah koordinasi ke Kejati," katanya.

Dalam ekspose, menurut Nepa pihaknya menyampaikan alasan-alasan perkaranya dihentikan.

"Persyaratan restorative justice itu, selain baru pertama kali melakukan kejahatan dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, HP-nya belum digunakan atau dipakai, dikembalikan langsung ke korban," katanya.

Selain itu, menurut Nepa, alasan korban mencuri ponsel karena untuk anaknya sekolah daring dan pelaku juga orang tidak mampu.

Kemudian pada tanggal 5 November 2021 lalu, pihak pelaku dan korban serta keluarganya bersama kepala desa dan tokoh masyarakat juga telah bersepakat damai tidak akan melakukan tuntutan apapun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com