Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afandy, Warga Negara Inggris Ingin Jadi WNI, Sejak Lahir hingga Dewasa Tinggal di Bali

Kompas.com - 09/11/2021, 12:52 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Afandy Dharma Fairbrother (36), warga negara Inggris mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.

Pria yang akrab dipanggil Fandy tersebut mengaku lahir dan besar di Bali. Bahkan ia juga bekerja di Bali.

Selama ini ia tinggal di Jalan Mataram, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali," kata dia, Senin (8/11/2021) saat menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wlayah Kemenkumham Bali.

Baca juga: Cinta Budaya dan Tradisi Adat Bali, WN Inggris Ajukan Permohonan Jadi WNI

Hafal Pancasila dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Saat sidang pewarganegaraan, Afandy menjawab baik soal wawasan kebangsaan. Bahkan ia hafal Pancasila dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, Afandy menyampaikan dengan tegas alasan ia memilih menjadi WNI.

Afandy menyebut ia mencitai budaya dan tradisi Bali. Selai itu ia mengaku aktif Ngayah (gotong royong) berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu Banjar yang ada di Kuta.

Baca juga: Kisah Afandi, WN Inggris yang Ingin Jadi WNI, Hafal Pancasila dan Lagu Kebangsaan

Lakukan verifikasi

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Afandy memapu menjawab baik pertanyaan dari tim verifikasi.

"Jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.

"Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," lanjutnya.

Baca juga: Demi Cinta, Pria Timor Leste Lewati Jalur Tikus untuk Temui Istri, Mengaku Ingin Jadi WNI

Ia mengatakan Afandy harus mengikuti sidang pewarganegaraan sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Jamaruli juga mengatakan, permohonan pewarganegaraan yang dijalani oleh Afandy dilakukan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Selain itu, proses yang dijalani Afandy, kata Jamaruli, juga didasarkan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com