Salin Artikel

Afandy, Warga Negara Inggris Ingin Jadi WNI, Sejak Lahir hingga Dewasa Tinggal di Bali

Pria yang akrab dipanggil Fandy tersebut mengaku lahir dan besar di Bali. Bahkan ia juga bekerja di Bali.

Selama ini ia tinggal di Jalan Mataram, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali," kata dia, Senin (8/11/2021) saat menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wlayah Kemenkumham Bali.

Hafal Pancasila dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Saat sidang pewarganegaraan, Afandy menjawab baik soal wawasan kebangsaan. Bahkan ia hafal Pancasila dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, Afandy menyampaikan dengan tegas alasan ia memilih menjadi WNI.

Afandy menyebut ia mencitai budaya dan tradisi Bali. Selai itu ia mengaku aktif Ngayah (gotong royong) berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu Banjar yang ada di Kuta.

Lakukan verifikasi

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Afandy memapu menjawab baik pertanyaan dari tim verifikasi.

"Jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.

"Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," lanjutnya.

Ia mengatakan Afandy harus mengikuti sidang pewarganegaraan sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Jamaruli juga mengatakan, permohonan pewarganegaraan yang dijalani oleh Afandy dilakukan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Selain itu, proses yang dijalani Afandy, kata Jamaruli, juga didasarkan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/125200078/afandy-warga-negara-inggris-ingin-jadi-wni-sejak-lahir-hingga-dewasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke