Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Budaya dan Tradisi Adat Bali, WN Inggris Ajukan Permohonan Jadi WNI

Kompas.com - 08/11/2021, 16:37 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali bernama Afandy Dharma Fairbrother (36) mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Pria berkebangsaan Inggris yang tinggal Jalan Mataram, Kuta, Kabupaten Badung itu berkeinginan untuk pindah kewarganegaraan karena begitu mencintai budaya Bali.

"Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali, saya cinta budaya Bali," kata Afandy di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Tak Lagi Wajib PCR, Wagub Yakin Wisatawan ke Bali Meningkat 100 Persen di Akhir Tahun

Afandy menyebutkan, selain cinta budaya dan tradisi Bali, ia mengaku sudah aktif Ngayah (gotong royong) berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu Banjar yang ada di Kuta.

Di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, Afandy menyampaikan semua alasan tersebut dengan tegas.

Hafal Pancasila dan lagu kebangsaan

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sidang pewarganegaraan tersebut merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Tim verifikasi saat itu juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Afandy mampu menjawab dengan baik seluruhnya.

"Jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.

"Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," lanjutnya.

Baca juga: Bali Darurat Sampah, Pemprov Targetkan 636 Desa Lakukan Hal Ini

Jamaruli juga mengatakan, permohonan pewarganegaraan yang dijalani oleh Afandy dilakukan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Selain itu, proses yang dijalani Afandy, kata Jamaruli, juga didasarkan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com