KOMPAS.com - Polisi mengamankan GAS (30) dan AW (38), warga Bali karena terlibat pencurian 340 botol minuman keras senilai Rp 500 juta.
Dua pria tersebut adalah karyawan di PT Dufrindo Internasional Bali di Jalan bandara Ngurah Rai No 181, Tuban, Kuta badung.
Mereka melakukan pencurian secara berturut-turut sejak Juli hingga Oktober 20210.
Beragam merek minuman keras yang mereka curi antara lain Black Label, Double Black hingga Jack Daniel. Estimasi, harga minuman per botol adalah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Bayar Cicilan Mobil, 2 Pria di Bali Curi Miras Senilai Rp 500 Juta
Kasus pencurian tersebut terbongkar pada Kamis (4/11/2021). Saat itu Comercial Manager di PT Dufrindo Internasional Bali, Mohammad Ramadhani melakukan pengecekan gudang.
Saat dicek melalui sistem, ada 6.474 botol yang tersedia. Namun secara fisik, hanya ada 6.134 botol minuman dan ada selisih sekitar 340 botol.
"Sehingga terdapat selisih sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 hingga Rp 3 tiga juta," kata Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (7/11/2021).
Kasus tersebeut kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngr Rai Denpasar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP.
Berdasarkan penyelidikan itu, polisi menemukan sebuah kendaraan roda 4 jenis Toyota Kijang Innova warna putih Nopol DK 1121 FX keluar masuk gudang tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
"Setelah ditelusuri mengarah ke pelaku GAS dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol di Gudang PT. Dufrindo Internasional Tuban Badung bersama dengan AW," kata Sukadi.
Baca juga: Gempa M 4,1 Guncang Kuta Utara Bali, BMKG Imbau Warga Waspada Gempa Susulan
Polisi mengatakan mereka melakukan pencurian secara berturut-turut karena memegang kunci gudang.
Selain dikonsumsi sendiri, para pelaku juga menjual ratusan botol minuman keras itu kepada seorang perempuan di Denpasar. Untuk satu botol, dijual seharga Rp 500.000.
Kepala polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mencicil tagihan mobil.
"Hasil penjualan digunakan untuk cicil mobil serta kebutuhan sehari-hari," tutur Sukadi.
Baca juga: Viral, Video 2 Pelajar SMK di Bali Mesum di Gubuk, Polisi Buru Pemeran
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.