Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Uang untuk Bayar Cicilan Mobil, 2 Pria di Bali Curi Miras Senilai Rp 500 Juta

Kompas.com - 07/11/2021, 09:30 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Dua orang pria berinisial GAS (30) dan AW (38) diamankan polisi usai diduga mencuri ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di PT Dufrindo Internasional Bali di Jalan Bandara Ngurah Rai No 181 Tuban, Kuta, Badung.

Dua orang yang merupakan karyawan internal di PT Dufrindo Internasional Bali itu melakukan pencurian secara berturut-turut dari Juli hingga Oktober 2021.

"Waktu kejadian dilakukan secara berturut-turut Periode bulan Juli 2021 sampai dengan Oktober 2021," kata Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Dalangi Pembunuhan Suaminya, Istri Pemilik Rumah Makan Padang Mengaku Khilaf

Sukadi menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Saat itu, pelapor atas nama Mohammad Ramadhani yang juga sebagai Comercial Manager di PT Dufrindo Internasional Bali melakukan pengecekan barang di gudang.

Setalah dilakukan cek melalui sistem, terdapat 6.474 botol yang tersedia.

Sedangkan jumlah stok fisik sebanyak 6.134 botol minuman dari berbagai merk seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels.

"Sehingga terdapat selisih sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 hingga Rp 3 tiga juta," tuturnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngr Rai Denpasar guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang, Berawal dari Dendam Sang Istri

Berdasarkan penyelidikan itu, polisi menemukan sebuah kendaraan roda 4 jenis Toyota Kijang Innova warna putih Nopol DK 1121 FX keluar masuk gudang tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.

"Setelah ditelusuri mengarah ke pelaku GAS dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol di Gudang PT. Dufrindo Internasional Tuban Badung bersama dengan AW," kata Sukadi.

Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang periode bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021.

Selain dikonsumsi, miras tersebut juga dijual kepada wanita berinisial B yang beralamat di Denpasar dengan harga tiap botol sekitar Rp 500 ribu.

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Hasil penjualan digunakan untuk cicil mobil serta kebutuhan sehari-hari," tutur Sukadi.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com