Salin Artikel

Tak Punya Uang untuk Bayar Cicilan Mobil, 2 Pria di Bali Curi Miras Senilai Rp 500 Juta

BALI, KOMPAS.com - Dua orang pria berinisial GAS (30) dan AW (38) diamankan polisi usai diduga mencuri ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di PT Dufrindo Internasional Bali di Jalan Bandara Ngurah Rai No 181 Tuban, Kuta, Badung.

Dua orang yang merupakan karyawan internal di PT Dufrindo Internasional Bali itu melakukan pencurian secara berturut-turut dari Juli hingga Oktober 2021.

"Waktu kejadian dilakukan secara berturut-turut Periode bulan Juli 2021 sampai dengan Oktober 2021," kata Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Sukadi menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Saat itu, pelapor atas nama Mohammad Ramadhani yang juga sebagai Comercial Manager di PT Dufrindo Internasional Bali melakukan pengecekan barang di gudang.

Setalah dilakukan cek melalui sistem, terdapat 6.474 botol yang tersedia.

Sedangkan jumlah stok fisik sebanyak 6.134 botol minuman dari berbagai merk seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels.

"Sehingga terdapat selisih sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 hingga Rp 3 tiga juta," tuturnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngr Rai Denpasar guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP.

Berdasarkan penyelidikan itu, polisi menemukan sebuah kendaraan roda 4 jenis Toyota Kijang Innova warna putih Nopol DK 1121 FX keluar masuk gudang tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.

"Setelah ditelusuri mengarah ke pelaku GAS dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol di Gudang PT. Dufrindo Internasional Tuban Badung bersama dengan AW," kata Sukadi.

Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang periode bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021.

Selain dikonsumsi, miras tersebut juga dijual kepada wanita berinisial B yang beralamat di Denpasar dengan harga tiap botol sekitar Rp 500 ribu.

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Hasil penjualan digunakan untuk cicil mobil serta kebutuhan sehari-hari," tutur Sukadi.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/093006378/tak-punya-uang-untuk-bayar-cicilan-mobil-2-pria-di-bali-curi-miras-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke