KOMPAS.com - Seorang adik di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial WS (33), tega menganiaya kakak kandungnya, ES (43) dengan menggunakan cangkul.
Peristiwa itu terjadi di area sawah Dusun XII Lubuk Tumpu, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Bringin, Rabu (3/11/2021) malam.
Akibat kejadian itu, korban tewas usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam.
Baca juga: Pengakuan Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya Pemilik Rumah Makan Padang: Saya Menyesal, Khilaf
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dari rumahnya membawa cangkul untuk membuang air di area sawah di lokasi kejadian karena kebanjiran.
Namun, di tengah perjalanan ia bertemu dengan kakaknyan yang langsung memakinya.
"Pelaku tidak senang dimaki kemudian mendatangi korban dan mengayunkan cangkulnya ke arah kepala abang kandungnya," kata Firdaus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (6/11/2021) malam.
Baca juga: Otak Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang Ternyata Sang Istri, Ini Motifnya
Akibatnya, korban langsung terjatuh. Sementara pelaku langsung meninggalkan kakaknya.
Tak lama kemudian, warga menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama lima jam, korban akhirnya meninggal dunia dengan 20 jahitan di kepala.
Baca juga: Geram Sering Dimaki, Adik Pukul Kakak Pakai Cangkul hingga Tewas
Setelah kejadian itu, oleh warga peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku WS (33) pasca-kejadian sudah diamankan," ujar Firdaus, Jumat (5/11/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku tidak tahu kenapa dirinya dimaki-maki oleh sang kakak.
"(Motifnya) Sakit hati dengan Abang nya karena sering di maki dan di hina," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Firdaus, pihaknya juga mengamankan cangkul yang digunakan WS untuk memukul kakaknya.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
"Kami amankan barang bukti berupa sebuah cangkul," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.
"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1,2 Jo pasal 5 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.