Salin Artikel

Kronologi Adik Pukul Kakak Pakai Cangkul hingga Tewas, Berawal Sering Dimaki

KOMPAS.com - Seorang adik di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial WS (33), tega menganiaya kakak kandungnya, ES (43) dengan menggunakan cangkul.

Peristiwa itu terjadi di area sawah Dusun XII Lubuk Tumpu, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Bringin, Rabu (3/11/2021) malam.

Akibat kejadian itu, korban tewas usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dari rumahnya membawa cangkul untuk membuang air di area sawah di lokasi kejadian karena kebanjiran.

Namun, di tengah perjalanan ia bertemu dengan kakaknyan yang langsung memakinya.

"Pelaku tidak senang dimaki kemudian mendatangi korban dan mengayunkan cangkulnya ke arah kepala abang kandungnya," kata Firdaus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (6/11/2021) malam.


Akibatnya, korban langsung terjatuh. Sementara pelaku langsung meninggalkan kakaknya.

Tak lama kemudian, warga menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama lima jam, korban akhirnya meninggal dunia dengan 20 jahitan di kepala.

Pelaku ditangkap, motif sakit hati

Setelah kejadian itu, oleh warga peristiwa itu dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku WS (33) pasca-kejadian sudah diamankan," ujar Firdaus, Jumat (5/11/2021) dikutip dari Antara.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku tidak tahu kenapa dirinya dimaki-maki oleh sang kakak.

"(Motifnya) Sakit hati dengan Abang nya karena sering di maki dan di hina," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Firdaus, pihaknya juga mengamankan cangkul yang digunakan WS untuk memukul kakaknya.

"Kami amankan barang bukti berupa sebuah cangkul," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1,2 Jo pasal 5 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)/Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/095620978/kronologi-adik-pukul-kakak-pakai-cangkul-hingga-tewas-berawal-sering-dimaki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke